2. Ketentuan tarif premi tidak berlaku untuk produk asuransi mikro.
3. Perusahaan Asuransi Umum dilarang memasarkan Asuransi Harta Benda yang menjamin asuransi machinery breakdown dalam 1 (satu) polis. Jaminan machinery breakdown harus diterbitkan dengan polis terpisah dari Asuransi Harta Benda. Ketentuan ini tidak berlaku untuk harga pertanggungan atas kerusakan fisik (material damage) di atas USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) pada setiap lokasi dan risiko.
4. Ketentuan yang berlaku untuk Perusahaan Asuransi Umum yang menjalankan usaha atau unit usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah:
- Tarif premi batas atas dan batas bawah;
- Penjelasan mengenai risiko sendiri.
5. Perusahaan Asuransi Umum yang bertindak sebagai penanggung ulang dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memberikan komisi reasuransi proporsional yang mengacu kepada On Gross Rate (OGR) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Maksimal 32,50% untuk Treaty Proporsional;
- Maksimal 27,50% untuk Facultative.
6. Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan menempatkan risiko berbasis On Nett Rate (ONR) atau rate as agreed untuk setiap penutupan risiko.