Kelas-kelas Konstruksi

Kelas Konstruksi 1: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar.Jendela-jendela  dan/atau  pintu-pintu  beserta  kerangkanya,  dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

Kelas Konstruksi 2: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:
  • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
  • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
  • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
Kelas Konstruksi 3: Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.

2 komentar:

prabowo mengatakan...

tanya
1. Kalau bangunan masuk KK1 tapi ada satu dinding yang terbuka / open sided apakah tetap masuk KK 1?
2. Bangunan 2 lantai, penopang kolom baja dan lantai kayu, masih masuk KK 1 atau masuk KK 2 Pak?
Trims

Duta Wijayanto mengatakan...

catatan DAI masih berlaku/tidak ? karena di surat edaran OJK tidak ada kata kata :

Catatan-catatan :
– Bangunan-bangunan yang termasuk konstruksi kelas I (satu) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk bangunan berkonstruksi kelas II (dua).
– Bangunan-bangunan yang termasuk konstruksi kelas II (dua) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk bangunan berkonstruksi kelas III (tiga).

Posting Komentar

Ayo! Gabung di sini dan kuliah online bersama Akademi Asuransi secara gratisss...
Silahkan masukkan alamat email anda di bawah ini kemudian klik subscribe!

Setelah itu cek email Anda untuk melakukan konfirmasi (klik link aktivasi).

Copyright © Asuransi Properti - Blogger Theme by BloggerThemes