Kelas Konstruksi 2: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:
- Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
- Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
- Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
2 komentar:
tanya
1. Kalau bangunan masuk KK1 tapi ada satu dinding yang terbuka / open sided apakah tetap masuk KK 1?
2. Bangunan 2 lantai, penopang kolom baja dan lantai kayu, masih masuk KK 1 atau masuk KK 2 Pak?
Trims
catatan DAI masih berlaku/tidak ? karena di surat edaran OJK tidak ada kata kata :
Catatan-catatan :
– Bangunan-bangunan yang termasuk konstruksi kelas I (satu) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk bangunan berkonstruksi kelas II (dua).
– Bangunan-bangunan yang termasuk konstruksi kelas II (dua) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk bangunan berkonstruksi kelas III (tiga).
Posting Komentar