Diskon Asuransi Properti

1.    Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan diskon kepada tertanggung langsung.

2.    Pemberian diskon hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.

3.    Besarnya diskon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 5% (lima per seratus) dari tarif premi pada polis perpanjangan untuk tarif premi FLEXAS.

4.    Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).

5.    Premi yang dibukukan untuk polis perpanjangan adalah nilai premi setelah diskon.

0 komentar:

Posting Komentar

Ayo! Gabung di sini dan kuliah online bersama Akademi Asuransi secara gratisss...
Silahkan masukkan alamat email anda di bawah ini kemudian klik subscribe!

Setelah itu cek email Anda untuk melakukan konfirmasi (klik link aktivasi).

Copyright © Asuransi Properti - Blogger Theme by BloggerThemes