Tarif Gangguan Usaha / Business Interruption

Penetapan tarif premi untuk jaminan gangguan usaha (Business Interruption) berlaku skala sebagai berikut:


Indemnity Period
Persentase (%) dari Tarif Premi
1 bulan
20% x 100% tarif premi
2 bulan
30% x 100% tarif premi
3 bulan
40% x 100% tarif premi
4 bulan
50% x 100% tarif premi
6 bulan
60% x 100% tarif premi
9 bulan
80% x 100% tarif premi
12 bulan
100% x 100% tarif premi
15 bulan
96% x 100% tarif premi
18 bulan
93% x 100% tarif premi
21 bulan
91.5% x 100% tarif premi
24 bulan
90% x 100% tarif premi
30 bulan
87% x 100% tarif premi
36 bulan
85% x 100% tarif premi
48 bulan
83% x 100% tarif premi
Untuk Indemnity Period lebih dari 48 bulan penetapan persentase dari tarif premi diserahkan kepada underwriter Perusahaan Asuransi Umum

0 komentar:

Posting Komentar

Ayo! Gabung di sini dan kuliah online bersama Akademi Asuransi secara gratisss...
Silahkan masukkan alamat email anda di bawah ini kemudian klik subscribe!

Setelah itu cek email Anda untuk melakukan konfirmasi (klik link aktivasi).

Copyright © Asuransi Properti - Blogger Theme by BloggerThemes