Biaya Akuisisi Bisnis Properti

Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada kepada    Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis.

Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee).

Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 15% (lima belas per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.

0 komentar:

Posting Komentar

Ayo! Gabung di sini dan kuliah online bersama Akademi Asuransi secara gratisss...
Silahkan masukkan alamat email anda di bawah ini kemudian klik subscribe!

Setelah itu cek email Anda untuk melakukan konfirmasi (klik link aktivasi).

Copyright © Asuransi Properti - Blogger Theme by BloggerThemes