Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee).
Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 15% (lima belas per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
0 komentar:
Posting Komentar