Risiko Sendiri FLEXAS

Okupasi sebagaimana disebut dalam Risiko Sendiri Menurut Kode Okupasi wajib diberlakukan risiko sendiri minimum termasuk time excess minimum sebagai berikut :

  1. Untuk kerusakan fisik (material damage): 5% dari nilai kerugian yang disetujui atau 0,1% dari total nilai pertanggungan / untuk setiap risiko dan setiap lokasi (Declared Value any one risk at any one location), mana yang lebih besar.
  2. Untuk kerugian gangguan usaha (business interruption) ketentuan time excess sebagaimana disebut dalam Tabel II.D.

Okupasi selain yang disebutkan di atas, ditetapkan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum.

0 komentar:

Posting Komentar

Ayo! Gabung di sini dan kuliah online bersama Akademi Asuransi secara gratisss...
Silahkan masukkan alamat email anda di bawah ini kemudian klik subscribe!

Setelah itu cek email Anda untuk melakukan konfirmasi (klik link aktivasi).

Copyright © Asuransi Properti - Blogger Theme by BloggerThemes