- Untuk kerusakan fisik (material damage): 5% dari nilai kerugian yang disetujui atau 0,1% dari total nilai pertanggungan / untuk setiap risiko dan setiap lokasi (Declared Value any one risk at any one location), mana yang lebih besar.
- Untuk kerugian gangguan usaha (business interruption) ketentuan time excess sebagaimana disebut dalam Tabel II.D.
Okupasi selain yang disebutkan di atas, ditetapkan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum.
0 komentar:
Posting Komentar